Headline News
[ back ] [ dibaca 435 x ]
RUJUKAN SISTEM LELANG2009-11-25 12:46:11 oleh PT Bina Madya Persada
Sebagai rujukan dalam mengembangkan pasar lelang nasional, pemerintah Indonesia
talah mengacu kepada sejumlah pasar lelang yang sukses menjalankan fungsinya,
diantaranya pasar lelang Belanda dan pasar lelang jepang.
Pasar lelang Belanda terdiri dari 5 pasar lelang bunga sebagai
penggabungan dari banyak pasar lelang kecil. Pasar ini dikelola oleh lembaga
koperasi dengan anggota para petani dan pengurusnya dipilih dari anggota.
Komoditas yang dilelang diantaranya bunga, sayur-mayur, lelang dilakukan dengan
auction clock dan melalui internet e-buying secara elektronik dengan computer
secara jarak jauh. Pasar lelang menentukan standard mutu komoditas dan
kemasannya untuk masing-masing jenis komoditas. Petani mengikuti standard dan
mencantumkan mutu komoditas. Sebelum lelang dimulai, pihak pasar melakukan
pemeriksaan untuk memastikan mutu komoditas tersebut. Berdasarkan perkembangan
pasar lelang di Belanda terjadi perubahan mendasar dimana peserta lelang
melakukan transaksi langsung dengan kontrak forward antara petani dengan
pembeli skala besar seperti hypermarket sehingga memperbaiki system lelang
menjadi remote trading.
Pasar lelang Jepang dikembangkan sejak 1923 dan saat ini meliputi 88
central wholesale market yang berlokasi di 56 kota. Pasar ini merupakan lembaga swasta yang
dibentuk, diawali dan dibina oleh pemerintah Daerah dimana seluruh pelaku usaha
yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung di pasar lelang,
masing-masing memiliki peran dan aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam UU
pasar grosir 1971. produk yang dilelang adalah ikan laut dan air tawar,
bunga,tanaman hias,sayur-mayur, buah-buahan dan jamur dan sebagian besar
berasal dari produksi para petani jepang yang memiliki keseragaman dan standard
mutu yang tinggi melalui pembinaan langsung di sentral-sentral produksi binaan
Departemen Pertanian,Kehutanan dan Kelautan Jepang. Petani produsen kecil telah
berhimpun dalam wadah koperasi dalam melakukan penjualan produknyan dan
sebagian yang tidak berhimpun melakukan penjualan melalui broker yang ada di
sentral produksi. Petani produsen mendapatkan pembinaan dan perlindungan yang
sangat baik dari pemerintah sehingga sangat jarang terjadi kelangkaan supply
yang menyebabkan terjadinya fluktuasi harga yang sangat tajam. Standard mutu
diterapkan secara ketat untuk produk yang dilelang, termasuk pemeriksaan
higienis. Mekanisme yang berlaku, sangat menjamin keamanan konsumen dalam
memperoleh produk yang aman, sehat dan
harga yang wajar serta dijamin produk tersebut selalu bersedia di pasar.
Banyak hal yang perlu disosialisasikan kepada para pelaku pasar lelang
maupun masyarakat luas, artikel ini akan menjelaskan apa, siapa, dimana,
bagaimana, dan berbagai dimensi pasar lelang serta harapan yang dibangun
masyarakat petani pada khususnya terhadap pasar lelang untuk memberikan
kontribusi dalam memperdayakan peran dan meningkatkan penghidupannya. Tulisan
ini di asambling dari berbagai bahan internal Bappebti dan sumber informasi
sekunder lainnya agar menjadi satu cerita utuh tentang pasar lelang.
3.1. Harapan dan Tantangan Pasar lelang:
Pada saat ini pembangunan ekonomi nasional masih menghadapi berbagai
tantangan besar dalam mengusahakan peningkatan kesejahteraan rakyat. Salah satu
tantangan tersebut adalah proses globalisasi ekonomi dan dorongan pedagang
bebas. Bagi produk pertanian ini berarti meliputi seluruh sistim agribisnis
melalui proses budi daya, penanganan pasca panen, industri pengolah, kegiatan
perdagangan, intitusi pasar, jasa penunjang termasuk kemampuan petani/produsen.
Kegiatan di bidang agro masih menghadapi berbagai masalah seperti tidak
konsistennya jumlah dan mutu produk yang dihasilkan, produktivitas yang rendah, pasar belum terorganisasi dengan
baik, pasar yang tidak transparan, dimana semuanya ini menyebabkan rendahnya
perolehan harga dan rendahnya pendapatan petani serta lemahnya daya saing
produk. Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan
mengembangkan institusi pasar dalam bentuk pasar lelang. Dalam pasar lelang
akan dipertemukan secara langsung penjual (petani produsen) dengan pembeli,
terciptanya harga yang transparan, memperpendek jalur pemasaran, mendorong
peningkatan mutu dan produksi yang pada gilirannya dapat meningkatkan
pendapatan petani sehingga dapat kesejahteraan petani.
Sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pasar, pasar lelang yang
dikembangkan terdapat dalam dua bentuk yaitu pasar lelang spot, dimana penjual
langsung membawa komoditas yang akan dijual ke pasar lelang dan pasar lelang
forward (penyerahan dan penyelesaian kemudian), penjual cukup membawa contoh
komoditas yang dijual. Dalam pasar lelang forward harga komoditi sudah
terbentuk sebelum penyerahan dilakukan, hal ini dipakai oleh petani / pembeli /
pedagang / prosesor dalam merencanakan usahanya.
Daerah yang telah mengembangkan pasar lelang adalah Sumatera Utara (komoditi kakao dengan sistim spot), Jambi
(karet-spot), Jawa Barat (agro, forward), Jawa Tengah (forward-agro), Jawa
Timur (forward-agro) dan Sulawesi Utara (forward-agro). Dengan melihat sebaran
wilayah dan potensi komoditas diseluruh daerah di Indonesia, maka semua daerah
memiliki potensi untuk mengembangkan pasar lelang komoditi didaerahnya
masing-masing.
Program pengembangan pasar lelang bertujuan untuk menciptakan system perdagangan
yang baik melalui mekanisme penentuan harga yang transparan. Meningkatkan
efisien dan efektivitas system perdagangan. Mencukupi kebutuhan antara daerah,
menciptakan insentif bagi peningkatan produksi dan mutu.
Pendekatan yang dilakukan dalam mengembangkan pasar lelang adalah dengan
membangun system melalui pendekatan kepada pelaku (penjual dan pembeli),
menyiapkan mekanisme lelang, menyusunkan ketentuan lelang, sosialisasi kepada
petani dan pelaku pasar dan pelatihan bagi pengelola dan pelaku. Sedangkan
sarana fasilitas seperti gedung akan dilakukan kemudian setelah pasar lelang
yang dibangun berhasil.Dalam mengembangkan pasar lelang, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan bersama pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten melakukan
persiapan secara bersama. Deperindag memberikan bantuan teknis kepada
pemerintah daerah dalam bentuk pengembangan system lelang antara lain
pelatihan, sosialisasi, penyusunan ketentuan lelang, penyusunan mekanisme
lelang, dan lainnya.
Pasar lelang yang sudah melakukan kegiatan di Indonesia hingga saat ini
berada di 17 lokasi yaitu : 4 lokasi pasar lelaang kakao (spot) di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara; 7 lokasi
pasar lelang karet (spot) di Jambi; 1 lokasi pasar lelang (forward) di
Kabupaten Agam, Sumatera Barat; 1 lokasi pasar lelang agro (forward) di
Bandung, Jawa Barat; 2 lokasi pasar lelang agro (forward) di Semarang dan
purwokerto, Jawa Tengah; 1 lokasi pasar lelang agro (forward) Surabaya, Jawa
Timur; 1 lokasi pasar lelang agro (forward) Manado, Sulawesi Utara
Manfaat yang diharapkan dari pasar lelang, bagi petani produsen,akan
memiliki harga sebelum tanam atau panen, sehingga memungkinkan mereka
merencanakan pola budi daya tanam. Dengan demikian petani berkonsentrasi untuk
meningkatkan kualitas dan produktivitas. Bagi industri pengolah, dapat memperoleh
jaminan pasokanan bahan baku
sesuai kapasitas dan rencana produksi. Bagi pedagang/ eksportir, akan
terlidungi dari kegagalan pengiriman, karena adanya kepastian perolehan produk
dari pasar lelang. Bagi perbankan , ada jaminan penyaluran kredit yang lebih
aman, karena adanya kontrak jual beli.
Diharapkan pelaku agribisnis di setia daerah dapat melakukan transaksi
melalui pasar lelang di Indonesia.
Dengan demikian pelaku agribisnis secara nasional akan dapat memanfaatkan pasar
lelang untuk melakukan kegiatan usahanya.
Mengigat keadaan wilayah dan sebaran komonitas yang terpencar, maka untuk
memperluas perdagangan produk agribisnis antar daerah atau antar pulau, maka
sedang dikembangkan system lelang dengan memanfaatkan teknogi informasi melalui
internet. Dengan system ini pembeli dan penjual dapat melakukan transaksi lewat
internet dari daerah masing-masing tanpa datang ke pasar lelang dan dapat
memperoleh informasi harga yang terkini dan volume komoditi yang diinginka.
Setip pasar lelang forward akan menggunakan sistim standar yang
disediakan Deperindag yang meliputi perangkat lunak/aplikasi,jaringan
komunikasi data/visual, prosedur operasional dan peraturan tata tertib, Sistem
Front Office digunakan untuk memfasilitasi bertemunya order jual dan order beli
serta mencetak order jual dan beli yang terjadi di pasar lelang berikut kontrak
jual beli dan dilengkapi dengan spesifikasi teknis kontrak. System back office
digunakan untuk mencatat / registrasi setiap transaksi dipasar lelang ,
memonitor penyelesaian transaksi, melaporkan posisi hak dan kewajiban peserta
lelang , dan menyediakan laporan/informasi lainnya sesuai kebutuhan.
Dalam upaya meningkatkan dan memelihara integritas pasar dan itergritas
keuangan pasar lelang, akan dilakukan penjaminan penyelesaian transaksi yang
terjadi pasar lelang baik pelaksanaan penyerahan barang maupun pembayarannya
yang akan dilaksanaan oleh PT (Persero) Kliring Berjangka Indonesia bersama pelaku pasar.
Tujuan dari skema ini untuk meminimalisir terjadinya gagal serah oleh penual
dan gagal bayar oleh pembeli. Penerapan sistim ini akan dilakukan secara
bertahap mulai dari keanggotaan penjamin, pengelolaan uang muka pembeliann dan
uang jaminan penjual, sampai kepada penaggulangan cidera janji oleh anggota
penjamin.
Upaya untuk memperluas informasi pasar dan teknologi dilakukan melalui
kerja sama antara pemda, PT pos Indonesia , operator jasa internet, perbankan,
perguruan tinggi maupun lembaga litbang dan instansi terkait termasuk
bekerjasama dengan media visual (televisi dan media cetak). Kerja sama ini
dimaksudkan dalam rangka mengembangkan pusat informasi bisnis, incubator
bisnis, dukungan teknologi, manajemen dan pendanaan. Oleh karena itu informasi
pasar dapat disebar luaskan ke sentra-sentra produksi maupun kepada pengguna
lain untuk dapat di manfaatkan dalam perencanaan usahanya pasar lelang
dikembangkan untuk menjadi kegiatan institusi pasar yang dimiliki, dikelola dan
dirasakan manfaatnya oleh peserta lelang. Dan diharapkan sebagai bagian dari
kegiatan pembangunan ekonomi di daerah. Keberhasilan pasar lelang sangat
ditentukan kesedian dan kesiapan para stakeholder (kelompok tani , pemerintah
daerah,swasta, perbankan serta instansi terkait.)
Dalam angka mendukung pemberdayaan pasar dalam negri menuju pasar global,
perlu diupayakan pembangunan institusi pasar lelang baik pasar lelang local
maupun antar daerah sehingga memberikan akses pasar yang mudah dan transparan
kepada semua pelaku usaha dimanapun berada. Pengembangan pasar lelang memiliki
peran yang sangat strategis dalam menciptakan
pasar yang transparan, dapat memperkecil masalah pemasaran komoditas
produk local, masalah mutu, dan masalah pengendalian resiko harga. Dengan
demikian kegiatan produksi dan pemasaran dalam negri menjadi efektip dan
efisien, serta memperkuat daya saing di pasaran global.
3.2. Perkembangan Pasar Lelang:
Pasar lelang mulai marak dibina dan dikembangkan oleh
Departemen perdagangan sejak tahun 1993 pada saat Badan Pelaksanaan Bursa
komoditi melakukan studi kelayakan bekerjasama dengan pusat Studi Pembangunan
Lembaga Penelitian IPB. Kajian ini dilakukan di Sumatera Utara dan difokuskan
kepada komoditas hortikultura yang meliputi sayut-mayur, buah-buahan, tanaman
Hias, tanaman obat-obatan. Hortikultura diunggulkan oleh koperasi tani dan
menjadi sasaran binaan utama pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pasar luar
negri. Untuk Sumatera Utara, terutama kebupaten Simalungun, Karo,Tapanuli Utara
dan Selatan, serta Dairi, komoditas yang menjadi target saat itu meliputi
bawang merah, bawang putih, bawang daun, kentang, kubis, sawi, lobak, wortel,
kacang merah, kacang panjang, cabe, tomat, terung, buncis, ketimun, labu siam,
kangkung, bayam, ketimun.
Pasar lelang forward di Bandung mengawali sejarah dengan pelaksanaan
perdananya bulan Desember 2002, disusul Semarang bulan November 2003, Surabaya
Januari 2004, Purwokerto dan kabupaten Agam bulan Februari 2004 dan Manado
April 2004. terhitung 22 Juni 2004, pasar lelang forward sudah terbentuk pada
tanggal pada 10 lokasi di 9 provinsi dan akan terus berkembang karena tuntutan
pasar, seperti dilaporkan oleh sejumlah pemerintah daerah yang meminta
pembentukan pasar lelang di daerahnya. Sarana ini merupakan harapan baru bagi
pelaku pasar untuk memperpendek jalur distribusi petani-konsumen, tempat proses
pembentukan harga yang transparan berdasarkan kepastian kualitas, kuantitas,
waktu penyerahan dan pembayaran.
Petani diharapkan dapat dibina untuk meningkatkan produksi melalui
transparansi informasi dan pembentukan harga sehingga dapat diajak bekerja sama
dalam mengelola pola tanam agar distribusi pasokan komoditas diatur sepanjang
tahun sesuai dengan kemampuan daya serap pasar. Mekanisme pasar lelang dapat
menyediakan sarana dengan fungsi tersebut apabila terkumpul volume komoditas
yang akan dilelang dengan jumlah signifikan dan berkesinambungan sepanjang
tahun dengan frekuensi teratur setiap minggu, bulan atau tahunnya.
3.3.
Pelaku Pasar Lelang
Struktur pasar agro di daerah pada tingkat pedagang pengumpil umumnya
mendekati struktur pasar bersaing, sedangkan pada tingkat grosir mendekati
struktur oligopoly dimana jumlah penjual yang banyak berhadapan dengan pembeli
yang relatif sedikit. Demikian struktur seperti ini tidak hanya suplai dan
permintaan yang mempengaruhi harga tetapi juga prilaku kelompok pedagang
tertentu. Pedagang yang melakukan jual beli komoditas agro umumnya tudak
mengkhususkan diri kepada produk tertentu tetapi pedagang sekelompok produk,
demikian pula petaninya umumnya menanam bermacam-macam jenis sayuran. Pola
kerja pedagang pengumpul umumnya melakukan pembayaran tunai kepada petani,
kemudian menjualnya ke pedagang antar kota
dengan cara yang tidak tunai. Pembayaran
barang yang telah di terima sebelumnya, dilakukan pada saat barang partai berikutnya
diserahterimakan. Pedagang antar kota
kemudian mendatangi pasar-pasar untuk menjual barang dagangannya yang pada
umumnya dalam satu minggu dua sampai tiga kali untuk pasar tujuan yang agak
jauh dan hamper setiap hari untuk pasar yang berjarak lebih dekat.
Pelaku pasar lainya adalah kolektor yang merupakankaki-tangan eksportir.
Mereka melakukan cara pembelian yang berbeda dibandingkan pedagang. Kolektor
membeli sayur di kebun petani dengan hitungan per pohon bukan satuan berat seperti
perdagangan lainnya dan dilakukan dua sampai tiga minggu sebelum panen.
Kolektor saat itu akan memberikan panjar tanda jadi dan kemudian melunasinya
pada saat panen. Biaya-biaya yang di keluarkan sebelum panen ditanggung secara
tanggung renteng, petani membayar tenaga kerja dan kolektor bertanggung jawab
terhadap biaya pestisida. Kolektor mendapat komisi dari eksportir sekitar 5 -
10 persen sebagai pembayaran jasanya.
Eksportir komoditas agro terdiri dari 4 kategori, terutama pada kasus di
Sumatra Utara. Pertama, eksportir produsen yaitu perusahaan yang menanam
kemudian mengekspor hasilnya ke pasar luar negri. Kedua, eksportir murni yaitu
perusahaan yang hanya melakukan ekspor komoditas yang dibelinya dari petani dan
tidak bercocok tanam sama sekali. Ketiga, ekspor musiman yaitu perusahaan yang
tidak secara berkesinambungan melakukan ekspor
hanya pada saat harga sedang rendah di kala panen raya, dan terakhir,
eksportir yang menggunakan nama perusahaan lain melalui mekanisme sub-kontraktor.
Pengalaman lapangan menunjukan bahwa sosialisasi pasar lelang cukup a lot
di kalangan petani, diantaranya konotasi pasar lelang yang terlanjur melekat
sebagai tempat menjual barang antic terutama di luar negeri, atau pasar barang
bekas, barang sitaan, atau barang agunan pasca kritis yang banyak menimpa
perusahaan perbankan nasional.
Nasib petani memang belum bisa lepas dari lingkaran setan kegagalan
pasar. Harga hasil bumi mereka selalu rendah diwaktu panen dan sebaliknya harga
input terutama pupuk, tinggi di waktu musim tanam. Lebih susahnya lagi mereka
tidak punya pilihan untuk keluar dari kegiatan bertani karena tidak punya
sumberdaya lain kecuali menggeluti nasibnya yang sudah turun-temurun. Harga
sayur-mayur misalnya, cenderung selalu berfluktuasi dengan tingkat frekuensi
tinggi. Pembentukan harga di pasar borongan maupun di tingkat petani terjadi
melalui tawar menawar antara individu petani dengan individu pedagang dimana
mekanisme rebut tawar selalu menempatkan petani pada posisi lemah karena
lemahnya posisi ekonomi petani dan lemahnya penguasaan informasi yang dimiliki
petani. Pembentukan harga tidak terjadi secara transparan, lebih banyak
ditentukan oleh tengkulak yang memegang uang melawan petani dikejar kebutuhan.
Pelaku pasar lelang meliputi penjual, pembeli, panitia lelang, lembaga
penjamin, perbankan. Pihak penjual dapat meliputi petani produsen individu
skala besar, kelompok tani, koperasi/KUD, perusahaan agro bisnis. Sedangkan
pihak pembeli dapat meliputi pedagang pengumpul tingkat kabupaten, pedagang
pengumpul antar daerah, eksportir, industri pengolahan, importer atau agennya.
Sistem dan mekanisme pasar lelang memerlukan kesederhanaan, dengan
keanggotaan berskala nasional yang didukung system verifikasi dan akreditasi.
Dari segi lokasi, pasar lelang dapat dilaksanakan dimana saja, namun harus
tertib dan berkelajutan, dengan system nasional terpusat, sedangkan
pelaksanaannya didaerah di lakukan secara desentralisasi. Dengan system
terpusat secara nasional dimungkinkan dikembangkannya tranksaksi lelang jarak
jauh antar daerah berbasis internet berbiaya efisien yang dalam jangka menengah
menuju kepada system remote trading.Dengan beroperasi pasar lelang, tidak berarti hilangnya peran pedagang di
daerah operasinya. Peran mereka justru lebih diperlukan untuk berperan aktif sebagai
penjual maupun pembeli. Tujuan pasar lelang adalah membentuk system informasi
yang transparan dan wahana pembentukan harga yang menguntungkan bagi semua
pihak.
3.4. Faktor penunjang
Pasar lelang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup petani melalui perbaikan
mekanisme pembentukan harga komoditas yang dihasilkan melalui transparansi
system yang dianut tanpa adanya manipulasi informasi paasar. Kualitas komoditas
yang diperdagangkan diharapkan miningkatkan melalui mekanisme pembentukan harga
tersebut karena mutu komoditas yang lebih baik akan mendapatkan penawaran yang
lebih tinggi dibandingkan yang berkualitas lebih rendah. Jaminan sistematis
akan harga yang lebih baik ini akan mendorong petani termotivasi kuat untuk
menghasilkan komoditas dengan mutu yang lebih baik agar diterima di pasar
domestic maupun pasar ekspor.pasar lelang akan membuka akses luas kepaada para
pelaku pasar sehingga akan lebih banyak penjual dan pembeli yang akan melakukan
transaksi sehingga persekongkolan pihak yang terbatas dapat dikurangi secara
signifikan. Dampak dari pada pasar lelang akan menghilangkan system ijon,
tebasan, panjar, konsinyasi yang kurang disenangi petani karena merugikan
posisi tawar petani yang selalu dalam posisi dikejar kebutuhan sehingga
dimanfaatkan oleh tengkulak. Pasar lelang yang transaksinya tunai akan lebih
menarik petani dan pedagang pengumpul tingkat kecamatan sihingga akan lebih
banyak menarik para pihak untuk berpartisipasi disini. Petani yang tidak
berminat bepartisipasi di pasar lelang karena skala usaha yang masih kecil atau
sebab lain, perlu diaktifkan melalui kelompok tani atau koperasi unit desa
sebagai wadah pelaksana pasar lelang bagi penjualan komoditas yang dihasilkan
anggotanya.
Sebagai sarana ekonomi modern, pasar lelang memiliki unit penunjang yang
diskenariokan sebagai dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang
disebut dengan front office dan back office. Front office merupakan system yang
digunakan ketua lelang dalam memandu lelang, informasi komoditas yang di jual
yang meliputi penjual, jenis, mutu, harga, volume, periode penyerahan,
rekapitulasi transaksi terjadi. Sedangkan manfaat back office bagi pelaku
pasar, penyelenggaraan, dan Badan pengawas, adalah informasi tentang transaksi,
hak dan kewajiban pembeli dan penjual, gagal bayar dan gagal serah, peringatan
dini, aktivitas kinerja dari setiap penyelenggara pasar lelang dan peserta
lelang, trend proyeksi perdagangan, registrasi keanggotaan pasar lelang secara
nasional, dan pengolahan data statistik.
3.5. Kendala - kendala:
Meskipun manfaat pasar lelang sedemikian besar, namun memiliki pula
kendala yang dapat menggembosi kegiatan transaksi pada pembentukan harga dimana
suplai dan permintaan luar negri ikut mempengaruhi bahkan lebih kuat di suplai
dan permintaan di dalam negri. Pedagang perantara maupun eksportir masih dapat
menggangu dengan melakukan pembelian langsung dari petani sebelum panen, maupun
setelah panen di kebun atau di atas truk sebelum sampai ke pasar lelang. Masih
ada pula kemungkinan terjadinya persengkongkolan di antara pelaku pasar yang
turut dalam pasar lelang dan mempengaruhi harga untuk kepentingannya sendiri
atau kelompoknya. Komoditas yang di perdagangkan di pasar lelang sangat
bervariasi dari sayur-mayur yang cepat rusak, buah-buahan yang agak tahan, dan
bijih-bijihan yang tahan tahunan. Karakteristik yang berbeda ini membutuhkan penanganan
yang berbeda pula baik penaganan fisik maupun administrasi dan sistemnya
sehingga menimbulkan kompleksitas di lapangan bagi penggelola pasar lelang.
Kendala lain di antaranya fluktuasi harga yang tajam dengan frekuensi yang
tinggi, system pemasaran yang belum efisien dan tidak transparan, dan fasilitas
pemasaran yang belum menunjang program pengembangan secara menyeluruh.
Informasi pasar juga masih didominasi para eksportir dan belum transparan pada
tingkat petani, demikian pula sarana produksi yang memadai seperti yang di
minta pasar, merupakan factor yang perlu segera diatasi.
3.6. Aturan main pasar lelang :
Ketentuan pasar lelang yang berlaku secara nasional tercantum dalam
keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomer 650/MPP/10/2004 tentang
ketentuan penyelenggaraan pasar lelang dengan penyerahan dengan kemudian (forward) Komoditi Agro yang di keluarkan
tanggal 18 Oktober 2004. perumusan ketentuan ini berangkat dari pengalaman
penyelenggaraan pasar lelang local spot dib berbagai daerah dan acuan dari
praktek-praktek pasar lelang yang dilakukan sejumlah Negara.
Meskipun diselenggarakan secara periodic dalam jangka waktu tertentu,
pasar lelang harus memenuhi persyaratan tertentu supaya kepentingan para pelaku
terjamin keamanannya. Pasar lelang hanya dapat diselenggarakan oleh badan usaha
atau dinas provinsi / Kabupaten / Kota
yang membidanginya perdagangan, setelah memperoleh persetujuan dari Badan
Pengawas.
[ back ] [ dibaca 435 x ]



