Ingat Bunga Ingat Rawa Belong

Flash

  • Krisan PT
    Rp. 27500
    Alenda Florist / 09-04-2010
  • Aster PT
    Rp. 25000
    Rizky Florist / 09-04-2010
  • Bunga Papan 3
    Rp. 550000
    New Dahlia Florist / 09-04-2010
  • Bunga Papan 4
    Rp. 60000
    Apple Blossom Florist / 09-04-2010
  • Baby Brad
    Rp. 20000
    Amanda Flora / 09-04-2010
  • Casablanca
    Rp. 13500
    Amanda Flora / 09-04-2010
  • kalla lili
    Rp. 15000
    Andira Rose / 09-04-2010
  • Aster PT
    Rp. 25000
    Fajar Rose / 09-04-2010
  • Casablanca
    Rp. 13500
    Rafafi / 09-04-2010
  • Mawar
    Rp. 15000
    Alam Sari / 09-04-2010

Contact Person


  • Dinas Kelautan Dan Pertanian DKI Jakarta
    drh. Edy Setiarto, MS
    distan.jakarta.go.id
    Kirim Email

  • UPT Pusat Promosi Dan Pemasaran Hasil Pertanian Dan Hasil Hutan
    Ir. M MULYADI
    Jl. Sulaiman No.50
    Kebun Jeruk, JakBar
    Kirim Email

  • Ditjen PPHP Deptan
    Ir. RN. Nurnadiah, MM
    Kirim Email


Hits :

52141

User OnLine :

1

IP Anda :

38.107.191.96

Headline News


[ back ] [ dibaca 435 x ]
RUJUKAN SISTEM LELANG
2009-11-25 12:46:11 oleh PT Bina Madya Persada
Sebagai rujukan dalam mengembangkan pasar lelang nasional, pemerintah Indonesia talah mengacu kepada sejumlah pasar lelang yang sukses menjalankan fungsinya, diantaranya pasar lelang Belanda dan pasar lelang jepang.
       Pasar lelang Belanda terdiri dari 5 pasar lelang bunga sebagai penggabungan dari banyak pasar lelang kecil. Pasar ini dikelola oleh lembaga koperasi dengan anggota para petani dan pengurusnya dipilih dari anggota. Komoditas yang dilelang diantaranya bunga, sayur-mayur, lelang dilakukan dengan auction clock dan melalui internet e-buying secara elektronik dengan computer secara jarak jauh. Pasar lelang menentukan standard mutu komoditas dan kemasannya untuk masing-masing jenis komoditas. Petani mengikuti standard dan mencantumkan mutu komoditas. Sebelum lelang dimulai, pihak pasar melakukan pemeriksaan untuk memastikan mutu komoditas tersebut. Berdasarkan perkembangan pasar lelang di Belanda terjadi perubahan mendasar dimana peserta lelang melakukan transaksi langsung dengan kontrak forward antara petani dengan pembeli skala besar seperti hypermarket sehingga memperbaiki system lelang menjadi remote trading.
       Pasar lelang Jepang dikembangkan sejak 1923 dan saat ini meliputi 88 central wholesale market yang berlokasi di 56 kota. Pasar ini merupakan lembaga swasta yang dibentuk, diawali dan dibina oleh pemerintah Daerah dimana seluruh pelaku usaha yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung di pasar lelang, masing-masing memiliki peran dan aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam UU pasar grosir 1971. produk yang dilelang adalah ikan laut dan air tawar, bunga,tanaman hias,sayur-mayur, buah-buahan dan jamur dan sebagian besar berasal dari produksi para petani jepang yang memiliki keseragaman dan standard mutu yang tinggi melalui pembinaan langsung di sentral-sentral produksi binaan Departemen Pertanian,Kehutanan dan Kelautan Jepang. Petani produsen kecil telah berhimpun dalam wadah koperasi dalam melakukan penjualan produknyan dan sebagian yang tidak berhimpun melakukan penjualan melalui broker yang ada di sentral produksi. Petani produsen mendapatkan pembinaan dan perlindungan yang sangat baik dari pemerintah sehingga sangat jarang terjadi kelangkaan supply yang menyebabkan terjadinya fluktuasi harga yang sangat tajam. Standard mutu diterapkan secara ketat untuk produk yang dilelang, termasuk pemeriksaan higienis. Mekanisme yang berlaku, sangat menjamin keamanan konsumen dalam memperoleh produk yang aman, sehat  dan harga yang wajar serta dijamin produk tersebut selalu bersedia di pasar.
       Banyak hal yang perlu disosialisasikan kepada para pelaku pasar lelang maupun masyarakat luas, artikel ini akan menjelaskan apa, siapa, dimana, bagaimana, dan berbagai dimensi pasar lelang serta harapan yang dibangun masyarakat petani pada khususnya terhadap pasar lelang untuk memberikan kontribusi dalam memperdayakan peran dan meningkatkan penghidupannya. Tulisan ini di asambling dari berbagai bahan internal Bappebti dan sumber informasi sekunder lainnya agar menjadi satu cerita utuh tentang pasar lelang.


 
3.1.   Harapan dan Tantangan Pasar lelang:

  Pada saat ini pembangunan ekonomi nasional masih menghadapi berbagai tantangan besar dalam mengusahakan peningkatan kesejahteraan rakyat. Salah satu tantangan tersebut adalah proses globalisasi ekonomi dan dorongan pedagang bebas. Bagi produk pertanian ini berarti meliputi seluruh sistim agribisnis melalui proses budi daya, penanganan pasca panen, industri pengolah, kegiatan perdagangan, intitusi pasar, jasa penunjang termasuk kemampuan petani/produsen. Kegiatan di bidang agro masih menghadapi berbagai masalah seperti tidak konsistennya jumlah dan mutu produk yang dihasilkan, produktivitas  yang rendah, pasar belum terorganisasi dengan baik, pasar yang tidak transparan, dimana semuanya ini menyebabkan rendahnya perolehan harga dan rendahnya pendapatan petani serta lemahnya daya saing produk. Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengembangkan institusi pasar dalam bentuk pasar lelang. Dalam pasar lelang akan dipertemukan secara langsung penjual (petani produsen) dengan pembeli, terciptanya harga yang transparan, memperpendek jalur pemasaran, mendorong peningkatan mutu dan produksi yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan petani sehingga dapat kesejahteraan petani.
      Sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pasar, pasar lelang yang dikembangkan terdapat dalam dua bentuk yaitu pasar lelang spot, dimana penjual langsung membawa komoditas yang akan dijual ke pasar lelang dan pasar lelang forward (penyerahan dan penyelesaian kemudian), penjual cukup membawa contoh komoditas yang dijual. Dalam pasar lelang forward harga komoditi sudah terbentuk sebelum penyerahan dilakukan, hal ini dipakai oleh petani / pembeli / pedagang / prosesor dalam merencanakan usahanya.
Daerah yang telah mengembangkan pasar lelang adalah Sumatera Utara  (komoditi kakao dengan sistim spot), Jambi (karet-spot), Jawa Barat (agro, forward), Jawa Tengah (forward-agro), Jawa Timur (forward-agro) dan Sulawesi Utara (forward-agro). Dengan melihat sebaran wilayah dan potensi komoditas diseluruh daerah di Indonesia, maka semua daerah memiliki potensi untuk mengembangkan pasar lelang komoditi didaerahnya masing-masing.
Program pengembangan pasar lelang bertujuan untuk menciptakan system perdagangan yang baik melalui mekanisme penentuan harga yang transparan. Meningkatkan efisien dan efektivitas system perdagangan. Mencukupi kebutuhan antara daerah, menciptakan insentif bagi peningkatan produksi dan mutu.
  Pendekatan yang dilakukan dalam mengembangkan pasar lelang adalah dengan membangun system melalui pendekatan kepada pelaku (penjual dan pembeli), menyiapkan mekanisme lelang, menyusunkan ketentuan lelang, sosialisasi kepada petani dan pelaku pasar dan pelatihan bagi pengelola dan pelaku. Sedangkan sarana fasilitas seperti gedung akan dilakukan kemudian setelah pasar lelang yang dibangun berhasil.Dalam mengembangkan pasar lelang, Departemen Perindustrian dan Perdagangan bersama pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten melakukan persiapan secara bersama. Deperindag memberikan bantuan teknis kepada pemerintah daerah dalam bentuk pengembangan system lelang antara lain pelatihan, sosialisasi, penyusunan ketentuan lelang, penyusunan mekanisme lelang, dan lainnya.
Pasar lelang yang sudah melakukan kegiatan di Indonesia hingga saat ini berada di 17 lokasi yaitu : 4 lokasi pasar lelaang kakao (spot)  di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara; 7 lokasi pasar lelang karet (spot) di Jambi; 1 lokasi pasar lelang (forward) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; 1 lokasi pasar lelang agro (forward) di Bandung, Jawa Barat; 2 lokasi pasar lelang agro (forward) di Semarang dan purwokerto, Jawa Tengah; 1 lokasi pasar lelang agro (forward) Surabaya, Jawa Timur; 1 lokasi pasar lelang agro (forward) Manado, Sulawesi Utara

 

Manfaat yang diharapkan dari pasar lelang, bagi petani produsen,akan memiliki harga sebelum tanam atau panen, sehingga memungkinkan mereka merencanakan pola budi daya tanam. Dengan demikian petani berkonsentrasi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas. Bagi industri pengolah, dapat memperoleh jaminan pasokanan bahan baku sesuai kapasitas dan rencana produksi. Bagi pedagang/ eksportir, akan terlidungi dari kegagalan pengiriman, karena adanya kepastian perolehan produk dari pasar lelang. Bagi perbankan , ada jaminan penyaluran kredit yang lebih aman, karena adanya kontrak jual beli.
Diharapkan pelaku agribisnis di setia daerah dapat melakukan transaksi melalui pasar lelang di Indonesia. Dengan demikian pelaku agribisnis secara nasional akan dapat memanfaatkan pasar lelang untuk melakukan kegiatan usahanya.
Mengigat keadaan wilayah dan sebaran komonitas yang terpencar, maka untuk memperluas perdagangan produk agribisnis antar daerah atau antar pulau, maka sedang dikembangkan system lelang dengan memanfaatkan teknogi informasi melalui internet. Dengan system ini pembeli dan penjual dapat melakukan transaksi lewat internet dari daerah masing-masing tanpa datang ke pasar lelang dan dapat memperoleh informasi harga yang terkini dan volume komoditi yang diinginka.
Setip pasar lelang forward akan menggunakan sistim standar yang disediakan Deperindag yang meliputi perangkat lunak/aplikasi,jaringan komunikasi data/visual, prosedur operasional dan peraturan tata tertib, Sistem Front Office digunakan untuk memfasilitasi bertemunya order jual dan order beli serta mencetak order jual dan beli yang terjadi di pasar lelang berikut kontrak jual beli dan dilengkapi dengan spesifikasi teknis kontrak. System back office digunakan untuk mencatat / registrasi setiap transaksi dipasar lelang , memonitor penyelesaian transaksi, melaporkan posisi hak dan kewajiban peserta lelang , dan menyediakan laporan/informasi lainnya sesuai kebutuhan.
Dalam upaya meningkatkan dan memelihara integritas pasar dan itergritas keuangan pasar lelang, akan dilakukan penjaminan penyelesaian transaksi yang terjadi pasar lelang baik pelaksanaan penyerahan barang maupun pembayarannya yang akan dilaksanaan oleh PT (Persero) Kliring Berjangka Indonesia bersama pelaku pasar. Tujuan dari skema ini untuk meminimalisir terjadinya gagal serah oleh penual dan gagal bayar oleh pembeli. Penerapan sistim ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari keanggotaan penjamin, pengelolaan uang muka pembeliann dan uang jaminan penjual, sampai kepada penaggulangan cidera janji oleh anggota penjamin.
Upaya untuk memperluas informasi pasar dan teknologi dilakukan melalui kerja sama antara pemda, PT pos Indonesia , operator jasa internet, perbankan, perguruan tinggi maupun lembaga litbang dan instansi terkait termasuk bekerjasama dengan media visual (televisi dan media cetak). Kerja sama ini dimaksudkan dalam rangka mengembangkan pusat informasi bisnis, incubator bisnis, dukungan teknologi, manajemen dan pendanaan. Oleh karena itu informasi pasar dapat disebar luaskan ke sentra-sentra produksi maupun kepada pengguna lain untuk dapat di manfaatkan dalam perencanaan usahanya pasar lelang dikembangkan untuk menjadi kegiatan institusi pasar yang dimiliki, dikelola dan dirasakan manfaatnya oleh peserta lelang. Dan diharapkan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan ekonomi di daerah. Keberhasilan pasar lelang sangat ditentukan kesedian dan kesiapan para stakeholder (kelompok tani , pemerintah daerah,swasta, perbankan serta instansi terkait.)
Dalam angka mendukung pemberdayaan pasar dalam negri menuju pasar global, perlu diupayakan pembangunan institusi pasar lelang baik pasar lelang local maupun antar daerah sehingga memberikan akses pasar yang mudah dan transparan kepada semua pelaku usaha dimanapun berada. Pengembangan pasar lelang memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan  pasar yang transparan, dapat memperkecil masalah pemasaran komoditas produk local, masalah mutu, dan masalah pengendalian resiko harga. Dengan demikian kegiatan produksi dan pemasaran dalam negri menjadi efektip dan efisien, serta memperkuat daya saing di pasaran global.


 
3.2.   Perkembangan Pasar Lelang:

 

Pasar lelang mulai marak dibina dan dikembangkan oleh Departemen perdagangan sejak tahun 1993 pada saat Badan Pelaksanaan Bursa komoditi melakukan studi kelayakan bekerjasama dengan pusat Studi Pembangunan Lembaga Penelitian IPB. Kajian ini dilakukan di Sumatera Utara dan difokuskan kepada komoditas hortikultura yang meliputi sayut-mayur, buah-buahan, tanaman Hias, tanaman obat-obatan. Hortikultura diunggulkan oleh koperasi tani dan menjadi sasaran binaan utama pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pasar luar negri. Untuk Sumatera Utara, terutama kebupaten Simalungun, Karo,Tapanuli Utara dan Selatan, serta Dairi, komoditas yang menjadi target saat itu meliputi bawang merah, bawang putih, bawang daun, kentang, kubis, sawi, lobak, wortel, kacang merah, kacang panjang, cabe, tomat, terung, buncis, ketimun, labu siam, kangkung, bayam, ketimun.
Pasar lelang forward di Bandung mengawali sejarah dengan pelaksanaan perdananya bulan Desember 2002, disusul Semarang bulan November 2003, Surabaya Januari 2004, Purwokerto dan kabupaten Agam bulan Februari 2004 dan Manado April 2004. terhitung 22 Juni 2004, pasar lelang forward sudah terbentuk pada tanggal pada 10 lokasi di 9 provinsi dan akan terus berkembang karena tuntutan pasar, seperti dilaporkan oleh sejumlah pemerintah daerah yang meminta pembentukan pasar lelang di daerahnya. Sarana ini merupakan harapan baru bagi pelaku pasar untuk memperpendek jalur distribusi petani-konsumen, tempat proses pembentukan harga yang transparan berdasarkan kepastian kualitas, kuantitas, waktu penyerahan dan pembayaran.
Petani diharapkan dapat dibina untuk meningkatkan produksi melalui transparansi informasi dan pembentukan harga sehingga dapat diajak bekerja sama dalam mengelola pola tanam agar distribusi pasokan komoditas diatur sepanjang tahun sesuai dengan kemampuan daya serap pasar. Mekanisme pasar lelang dapat menyediakan sarana dengan fungsi tersebut apabila terkumpul volume komoditas yang akan dilelang dengan jumlah signifikan dan berkesinambungan sepanjang tahun dengan frekuensi teratur setiap minggu, bulan atau tahunnya.


 
3.3.   Pelaku Pasar Lelang

Struktur pasar agro di daerah pada tingkat pedagang pengumpil umumnya mendekati struktur pasar bersaing, sedangkan pada tingkat grosir mendekati struktur oligopoly dimana jumlah penjual yang banyak berhadapan dengan pembeli yang relatif sedikit. Demikian struktur seperti ini tidak hanya suplai dan permintaan yang mempengaruhi harga tetapi juga prilaku kelompok pedagang tertentu. Pedagang yang melakukan jual beli komoditas agro umumnya tudak mengkhususkan diri kepada produk tertentu tetapi pedagang sekelompok produk, demikian pula petaninya umumnya menanam bermacam-macam jenis sayuran. Pola kerja pedagang pengumpul umumnya melakukan pembayaran tunai kepada petani, kemudian menjualnya ke pedagang antar kota dengan cara yang tidak tunai.  Pembayaran barang yang telah di terima sebelumnya, dilakukan pada saat barang partai berikutnya diserahterimakan. Pedagang antar kota kemudian mendatangi pasar-pasar untuk menjual barang dagangannya yang pada umumnya dalam satu minggu dua sampai tiga kali untuk pasar tujuan yang agak jauh dan hamper setiap hari untuk pasar yang berjarak lebih dekat.
Pelaku pasar lainya adalah kolektor yang merupakankaki-tangan eksportir. Mereka melakukan cara pembelian yang berbeda dibandingkan pedagang. Kolektor membeli sayur di kebun petani dengan hitungan per pohon bukan satuan berat seperti perdagangan lainnya dan dilakukan dua sampai tiga minggu sebelum panen. Kolektor saat itu akan memberikan panjar tanda jadi dan kemudian melunasinya pada saat panen. Biaya-biaya yang di keluarkan sebelum panen ditanggung secara tanggung renteng, petani membayar tenaga kerja dan kolektor bertanggung jawab terhadap biaya pestisida. Kolektor mendapat komisi dari eksportir sekitar 5 - 10 persen sebagai pembayaran jasanya.
Eksportir komoditas agro terdiri dari 4 kategori, terutama pada kasus di Sumatra Utara. Pertama, eksportir produsen yaitu perusahaan yang menanam kemudian mengekspor hasilnya ke pasar luar negri. Kedua, eksportir murni yaitu perusahaan yang hanya melakukan ekspor komoditas yang dibelinya dari petani dan tidak bercocok tanam sama sekali. Ketiga, ekspor musiman yaitu perusahaan yang tidak secara berkesinambungan melakukan ekspor  hanya pada saat harga sedang rendah di kala panen raya, dan terakhir, eksportir yang menggunakan nama perusahaan lain melalui mekanisme sub-kontraktor.
Pengalaman lapangan menunjukan bahwa sosialisasi pasar lelang cukup a lot di kalangan petani, diantaranya konotasi pasar lelang yang terlanjur melekat sebagai tempat menjual barang antic terutama di luar negeri, atau pasar barang bekas, barang sitaan, atau barang agunan pasca kritis yang banyak menimpa perusahaan perbankan nasional.
Nasib petani memang belum bisa lepas dari lingkaran setan kegagalan pasar. Harga hasil bumi mereka selalu rendah diwaktu panen dan sebaliknya harga input terutama pupuk, tinggi di waktu musim tanam. Lebih susahnya lagi mereka tidak punya pilihan untuk keluar dari kegiatan bertani karena tidak punya sumberdaya lain kecuali menggeluti nasibnya yang sudah turun-temurun. Harga sayur-mayur misalnya, cenderung selalu berfluktuasi dengan tingkat frekuensi tinggi. Pembentukan harga di pasar borongan maupun di tingkat petani terjadi melalui tawar menawar antara individu petani dengan individu pedagang dimana mekanisme rebut tawar selalu menempatkan petani pada posisi lemah karena lemahnya posisi ekonomi petani dan lemahnya penguasaan informasi yang dimiliki petani. Pembentukan harga tidak terjadi secara transparan, lebih banyak ditentukan oleh tengkulak yang memegang uang melawan petani dikejar kebutuhan.
Pelaku pasar lelang meliputi penjual, pembeli, panitia lelang, lembaga penjamin, perbankan. Pihak penjual dapat meliputi petani produsen individu skala besar, kelompok tani, koperasi/KUD, perusahaan agro bisnis. Sedangkan pihak pembeli dapat meliputi pedagang pengumpul tingkat kabupaten, pedagang pengumpul antar daerah, eksportir, industri pengolahan, importer atau agennya.
Sistem dan mekanisme pasar lelang memerlukan kesederhanaan, dengan keanggotaan berskala nasional yang didukung system verifikasi dan akreditasi. Dari segi lokasi, pasar lelang dapat dilaksanakan dimana saja, namun harus tertib dan berkelajutan, dengan system nasional terpusat, sedangkan pelaksanaannya didaerah di lakukan secara desentralisasi. Dengan system terpusat secara nasional dimungkinkan dikembangkannya tranksaksi lelang jarak jauh antar daerah berbasis internet berbiaya efisien yang dalam jangka menengah menuju kepada system remote trading.Dengan beroperasi pasar lelang, tidak berarti hilangnya peran pedagang di daerah operasinya. Peran mereka justru lebih diperlukan untuk berperan aktif sebagai penjual maupun pembeli. Tujuan pasar lelang adalah membentuk system informasi yang transparan dan wahana pembentukan harga yang menguntungkan bagi semua pihak.

 

3.4.      Faktor penunjang

Pasar lelang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup petani melalui perbaikan mekanisme pembentukan harga komoditas yang dihasilkan melalui transparansi system yang dianut tanpa adanya manipulasi informasi paasar. Kualitas komoditas yang diperdagangkan diharapkan miningkatkan melalui mekanisme pembentukan harga tersebut karena mutu komoditas yang lebih baik akan mendapatkan penawaran yang lebih tinggi dibandingkan yang berkualitas lebih rendah. Jaminan sistematis akan harga yang lebih baik ini akan mendorong petani termotivasi kuat untuk menghasilkan komoditas dengan mutu yang lebih baik agar diterima di pasar domestic maupun pasar ekspor.pasar lelang akan membuka akses luas kepaada para pelaku pasar sehingga akan lebih banyak penjual dan pembeli yang akan melakukan transaksi sehingga persekongkolan pihak yang terbatas dapat dikurangi secara signifikan. Dampak dari pada pasar lelang akan menghilangkan system ijon, tebasan, panjar, konsinyasi yang kurang disenangi petani karena merugikan posisi tawar petani yang selalu dalam posisi dikejar kebutuhan sehingga dimanfaatkan oleh tengkulak. Pasar lelang yang transaksinya tunai akan lebih menarik petani dan pedagang pengumpul tingkat kecamatan sihingga akan lebih banyak menarik para pihak untuk berpartisipasi disini. Petani yang tidak berminat bepartisipasi di pasar lelang karena skala usaha yang masih kecil atau sebab lain, perlu diaktifkan melalui kelompok tani atau koperasi unit desa sebagai wadah pelaksana pasar lelang bagi penjualan komoditas yang dihasilkan anggotanya.
  Sebagai sarana ekonomi modern, pasar lelang memiliki unit penunjang yang diskenariokan sebagai dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang disebut dengan front office dan back office. Front office merupakan system yang digunakan ketua lelang dalam memandu lelang, informasi komoditas yang di jual yang meliputi penjual, jenis, mutu, harga, volume, periode penyerahan, rekapitulasi transaksi terjadi. Sedangkan manfaat back office bagi pelaku pasar, penyelenggaraan, dan Badan pengawas, adalah informasi tentang transaksi, hak dan kewajiban pembeli dan penjual, gagal bayar dan gagal serah, peringatan dini, aktivitas kinerja dari setiap penyelenggara pasar lelang dan peserta lelang, trend proyeksi perdagangan, registrasi keanggotaan pasar lelang secara nasional, dan pengolahan data statistik.


 
3.5.      Kendala - kendala:
 

Meskipun manfaat pasar lelang sedemikian besar, namun memiliki pula kendala yang dapat menggembosi kegiatan transaksi pada pembentukan harga dimana suplai dan permintaan luar negri ikut mempengaruhi bahkan lebih kuat di suplai dan permintaan di dalam negri. Pedagang perantara maupun eksportir masih dapat menggangu dengan melakukan pembelian langsung dari petani sebelum panen, maupun setelah panen di kebun atau di atas truk sebelum sampai ke pasar lelang. Masih ada pula kemungkinan terjadinya persengkongkolan di antara pelaku pasar yang turut dalam pasar lelang dan mempengaruhi harga untuk kepentingannya sendiri atau kelompoknya. Komoditas yang di perdagangkan di pasar lelang sangat bervariasi dari sayur-mayur yang cepat rusak, buah-buahan yang agak tahan, dan bijih-bijihan yang tahan tahunan. Karakteristik yang berbeda ini membutuhkan penanganan yang berbeda pula baik penaganan fisik maupun administrasi dan sistemnya sehingga menimbulkan kompleksitas di lapangan bagi penggelola pasar lelang. Kendala lain di antaranya fluktuasi harga yang tajam dengan frekuensi yang tinggi, system pemasaran yang belum efisien dan tidak transparan, dan fasilitas pemasaran yang belum menunjang program pengembangan secara menyeluruh. Informasi pasar juga masih didominasi para eksportir dan belum transparan pada tingkat petani, demikian pula sarana produksi yang memadai seperti yang di minta pasar, merupakan factor yang perlu segera diatasi.


 
3.6.      Aturan main pasar lelang :

 

Ketentuan pasar lelang yang berlaku secara nasional tercantum dalam keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomer 650/MPP/10/2004 tentang ketentuan penyelenggaraan pasar lelang dengan penyerahan dengan kemudian  (forward) Komoditi Agro yang di keluarkan tanggal 18 Oktober 2004. perumusan ketentuan ini berangkat dari pengalaman penyelenggaraan pasar lelang local spot dib berbagai daerah dan acuan dari praktek-praktek pasar lelang yang dilakukan sejumlah Negara.

Meskipun diselenggarakan secara periodic dalam jangka waktu tertentu, pasar lelang harus memenuhi persyaratan tertentu supaya kepentingan para pelaku terjamin keamanannya. Pasar lelang hanya dapat diselenggarakan oleh badan usaha atau dinas provinsi / Kabupaten / Kota yang membidanginya perdagangan, setelah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.

[ back ] [ dibaca 435 x ]